Djarot menjelaskan, sebelumnya memang sempat ada usulan untuk merevisi Undang-undang kekhususan tersebut karena sejak 2007, UU itu tak pernah diperbaharui. "Kalau itu (revisi UU) harus diskusi panjang. Djarot mencontohkan, revisi UU itu bisa membahas terkait kewenangan pengawasan administrasi Kepulauan Seribu. Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono sempat membahas rencana revisi UU Kekhususan DKI dalam pertemuan dengan Gubernur DI Yogyakarta Sultan Hamengku Buwono X, Sabtu (14/1/2017). Dari pertemuan itu, terdapat poin yang bisa dirangkum guna pengajuan revisi UU tersebut, yakni kebudayaan, tata ruang, serta pertanahan.
Source: Kompas January 21, 2017 07:25 UTC