IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Komisi VIII DPR RI mempersilakan kuasa hukum biro perjalanan First Travel membuktikan tudingan ihwal adanya indikasi keterlibatan kasus penipuan jamaah yang melibatkan pejabat dan anggota DPR RI. "Silakan buktikan dalam proses persidangan," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Sodik Mudjahid kepada Republika.co.id, Selasa (3/4). Menurut dia, tak mungkin ada pejabat DPR RI terlibat hal tersebut. Terkait tudingan kuasa hukum First Travel itu, Sodik mempertanyakan, dalam hal apa DPR RI terlibat. Sebab, dia beralasan, fungsi dan tugas DPR RI, yakni membuat undang-undang dan menyusun anggaran, serta pengawasan.
Source: Republika April 03, 2018 11:15 UTC