Terlibat Korupsi, 60 ASN di Langkat Diberhentikan Tidak Hormat - News Summed Up

Terlibat Korupsi, 60 ASN di Langkat Diberhentikan Tidak Hormat


Hal itu ditunjukkan Pemkab Langkat, Sumutera Utara (Sumut) yang sudah memberhentikan secara tidak hormat terhadap 60 ASN di wilayah ini yang terlibat kasus korupsi sesuai vonis pengadilan. Data yang diperoleh SP dari Pemkab Langkat, Kamis (27/9), oknum ASN yang dipecat itu antara lain mantan Kepala Dinas Pendidikan Langkat Salam Syahputra bersama empat orang bawahannya, Restu Balian, Sukarjo, Patini, dan Yuni Rispandi. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Langkat, Musti membenarkan jumlah ASN di daerah itu yang sudah dipecat 60 orang karena terbukti korupsi sesuai vonis pengadilan. “Tindakan pemecatan itu sebagai komitmen Pemkab Langkat melawan pratik-praktik korupsi keuangan negara,” katanya. Musti mengatakan, semua surat pemberhentian dengan tidak hormat itu ditandatangani Bupati Langkat Ngogesa Sitepu, sesuai Peraturan Pemerintah 11/2017 tentang Manajemen PNS.


Source: Suara Pembaruan September 27, 2018 03:56 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */