Kasatreskrim Polres Lamteng AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres AKBP Doffie Pahlevi Sanjaya menyatakan, tersangka diamankan karena menyebarkan video hoaks. “Dalam video, SJ berpura-pura jadi korban perampokan sehingga viral di masyarakat. Lalu beredar video SJ yang pingsan dibantu keluarganya. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Edi, SJ dijerat dengan Pasal 14 Ayat (1) atau Pasal 14 Ayat (2) UU RI No. 73 Tahun 1958 tentang berlakunya UU RI No.
Source: Jawa Pos April 26, 2022 11:01 UTC