REPUBLIKA.CO.ID, WELLINGTON -- Perdana Menteri Selandia Baru Jacinda Ardern akan mengubah undang-undang kepemilikan senjata api. Pelaku yang diidentifikasi bernama Brenton Tarrant memperoleh lisensi senjata api pada November 2017, dan mulai membeli senjata api secara legal pada Desember 2017. "Kami sedang meninjau rangkaian peristiwa kemarin yang mengarah pada pemegang lisensi senjata, dan kepemilikan senjata. Undang-undang kepemilikan senjata api Selandia Baru dinilai paling longgar divantara kebanyakan negara Barat, selain Amerika Serikat (AS). Meski undang-undang kepemilikan senjata di Selandia Baru terbilang longgar, tindak kriminalitas yang melibatkan senjata api di negara tersebut tergolong rendah.
Source: Republika March 16, 2019 09:33 UTC