Terpidana Mati Dipindah ke Nusakambangan, Kejagung Belum Pastikan Eksekusi Jilid IV - News Summed Up

Terpidana Mati Dipindah ke Nusakambangan, Kejagung Belum Pastikan Eksekusi Jilid IV


Terpidana Mati Dipindah ke Nusakambangan, Kejagung Belum Pastikan Eksekusi Jilid IV[JAKARTA] Kejaksaan Agung RI belum memastikan eksekusi mati jilid IV terkait pemindahan sembilan terpidana mati ke Pulau Nusakambangan yang telah dilakukan. "Saya belum tahu (soal pemindahan), belum ada agenda itu (eksekusi mati)," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Umum Noor Rachmad ditemui usai Rapat Koordinasi Nasional Sentra Gakkumdu di Jakarta, Rabu (5/12) malam. Sebelumnya Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah Heni Yuwono mengatakan pemindahan sembilan terpidana mati ke Pulau Nusakambangan tidak terkait dengan pelaksanaan eksekusi mati pelaku tindak pidana kasus penyalahgunaan narkotika itu. Menurut Yeni, pelaksanaan eksekusi mati merupakan ranah Kejaksaan Agung dalam pelaksanaannya. Karena mereka ini terpidana mati maka peningkatan pembinaan itu juga penting," kata dia.


Source: Suara Pembaruan December 06, 2018 01:41 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */