Tersangka Korupsi Korporasi, PT DGI Titipkan Rp 15 miliar ke KPKRabu, 09 Agustus 2017 | 01:04 WIBDirut PT PT Duta Graha Indah (DGI) Dudung Purwadi berjalan seusai menjalani pemeriksaan digedung KPK, Jakarta, 10 Maret 2017. Baca juga: PT DGI Pertanyakan Penetapan KPK sebagai Tersangka KorporasiPenetapan PT NKE sebagai tersangka ini merupakan pengembangan dari penyidikan perkara yang sama dengan tersangka Direktur Utama PT DGI Dudung Purwadi dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Universitas Udayana Made Meregawa. Baca juga: Kejahatan Korporasi PT DGI, KPK Telisik Juga PT Nusa KonstruksiKPK menjerat PT DGI dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Penyidik meyakinkan telah mempunyai bukti permulaan yang cukup sehingga mampu meningkatkan status PT DGI sebagai tersangka korporasi. Baca juga: Tersangka Korporasi, PT DGI Janji Kembalikan Kerugian NegaraDalam putusan Manager Marketing PT DGI, Muhammad El Idris, disebutkan bahwa perusahaan ini memberikan uang Rp 4,34 miliar kepada Muhammad Nazaruddin agar PT DGI menjadi pemenang dalam pengadaan proyek pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Sumatera Selatan.
Source: Koran Tempo August 08, 2017 18:00 UTC