Tersangka Pengedar 141 Kg Ganja Diancam Hukuman Seumur Hidup - News Summed Up

Tersangka Pengedar 141 Kg Ganja Diancam Hukuman Seumur Hidup


JawaPos.com–Lima orang tersangka pengedar 141 kg narkotika jenis ganja di Kelurahan Tanjung Selamat dan Gudang Kapur, Kelurahan Asam Kumbang, Kota Medan ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN). Tim BNN melakukan penyelidikan dan menangkap MA pada saat mengendarai motor di Jalan Flamboyan Raya, saat digeledah ditemukan 5 kg ganja. Di tempat tersebut dilakukan penggeledahan ditemukan 136 kg ganja kering yang ditanam (dikubur) di dalam tanah. Sementara itu, dua orang tersangka kasus 141 kg ganja yakni ZFK dan SWT mengalami sakit. Arman menyatakan, tersangka SWT (istri tersangka ZFK) yang sama-sama terlibat kasus narkotika di Gudang Kapur, Kelurahan Asam Kumbang, Kota Medan.


Source: Jawa Pos November 13, 2020 23:37 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */