Telah ditetapkan 12 orang tersangka," tulis Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting yang dilansir Sumut Pos (Jawa Pos Group), Senin (1/8). JawaPos.com MEDAN - Setelah menjalani pemeriksaan intensif terhadap massa yang terlibat di kericuhan Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut), akhirnya polisi menetapkan 12 tersangka. Menurut dia, 8 diantaranya ditetapkan tersangka terkait kasus penjarahan. Sementara, 4 orang terkait pengrusakan. "Perkembangan proses penegakan hukum oleh Penyidik Reskrim, hingga saat ini sudah 39 orang saksi yang dimintai keterangan.
Source: Jawa Pos August 01, 2016 05:15 UTC