Empat orang tersangka tersebut yaitu: Komisioner Komisi Pemilihan Umum RI, Wahyu Setiawan, mantan anggota Badan Pengawas Pemilu, Agustiani Tio Fridelina dan pemberi suap Harun Masiku dan Saeful. Agustiani merupakan salah satu tersangka perkara suap komisioner KPU Wahyu Setiawan. KPK menangkap Agustiani dalam perkara suap yang menyeret Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Wahyu diduga menerima suap sebanyak Rp 400 juta dari politikus PDIP, Harun Masiku, terkait pergantian antar waktu anggota DPR 2019-2024. Sedangkan dua lainnya, yakni Harun Masiku dan Saeful (seorang pengusaha) menjadi tersangka pemberi suap.
Source: Koran Tempo January 09, 2020 20:15 UTC