KOMPAS.com- Kasus kepemilikan senjata tajam dengan terdakwa anak bawah umur, L (14), kembali digelar secara tertutup untuk umum di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa (3/11/2020). "Perbuatan terdakwa L terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar. Menuntut pidana penjara terhadap terdakwa L dengan pidana penjara 5 bulan," kata jaksa Vidya dalam sidang yang digelar secara virtual. Atas tuntutan tersebut, hakim pemeriksa perkara memberikan hak hukum kepada penasihat hukum terdakwa L untuk mengajukan pembelaan. Penasihat hukum terdakwa dari LBH Mawar Saron Semarang, Wilson Pompana, meminta kepada hakim pemeriksa perkara agar memberikan keringanan hukuman bagi terdakwa L."Kami minta keringanan hukuman terhadap terdakwa.
Source: Kompas November 03, 2020 14:37 UTC