Terungkap! Ini Tujuan Pemerintah Patok Cukai Rokok Elektrik 57 Persen - News Summed Up

Terungkap! Ini Tujuan Pemerintah Patok Cukai Rokok Elektrik 57 Persen


JawaPos.com - Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan telah menetapkan cukai rokok elektrik sebesar 57 persen. Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Direktorat Bea dan Cukai, Deni Surjantoro menegaskan bahwa, penerapan tarif cukai maksimum 57 persen ini sudah diatur dalam Undang-Undang (UU). Menurutnya, rokok elektrik yang dikenal dengan nama vape ini cukainya masuk ke dalam Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL). Menurutnya, penetapan cukai rokok elektrik dilakukan setelah melakukan study komprehensif, seperti melihat cukai produk tembakau yang saat ini telah mencapai 54 persen. Deni juga membantah kebijakan cukai rokok elektrik untuk menutupi produksi rokok yang menurun.


Source: Jawa Pos January 28, 2018 09:56 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */