JawaPos.com - Pemerintah dan masyarakat Kota Luwuk, Sulawesi Tengah (Sulteng) menerapkan hukum adat terhadap pelaku pembunuhan. Pelaku terusir dari Kota Luwuk dan dikembalikan ke kampung halaman masing-masing. Dia harus meninggalkan Kota Luwuk menuju Kota Gorontalo. Enam orang warga Kabupaten Banggai itu terpaksa meninggalkan Kota Luwuk untuk menjalani putusan hukuman adat yang ditimpakan kepada mereka. Sepekan kemudian, di gedung DPRD Kabupaten Banggai, digelar dialog kebangsaan keberagaman Kabupaten Banggai.
Source: Jawa Pos September 04, 2017 01:07 UTC