DEPOK, KOMPAS.com - Masih ingat kasus Nenek Arpah di Depok yang ditipu tetangganya terkait pembelian tanah seharga Rp 300.000? Polisi saat ini sudah menetapkan AKJ (26), tetangga yang menipu Nenek Arpah, sebagai tersangka. Kronologi penipuanDiketahui, kasus mengenai penipuan yang menimpa Nenek Arpah telah terjadi sejak 2015 silam. Meski telah menjual tanahnya, Arpah masih punya sisa tanah lagi seluas 103 meter persegi. "Nah ternyata tanah 103 meter persegi ini diambil juga oleh si AKJ, dibuatkan sertifikat balik nama atas nama dia," kata Arpah di Beji, Depok, Kamis (17/10/2019).
Source: Kompas January 10, 2020 04:30 UTC