Polisi mengimbau kepada masyarakat untuk tidak memakai sandal jepit saat mengendarai motor. Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi sebelumnya mengimbau para pengendara motor untuk tak mengenakan sandal jepit ketika berkendara. Mantan Kepala Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya tersebut kemudian menjelaskan beberapa rekomendasi standar teknis mengendarai sepeda motor, berikut daftarnya. Menggunakan sepatuSebelumnya diberitakan KOMPAS.TV, Kepala Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam mengatakan penggunaan sandal jepit bukanlah suatu pelanggaran lalu lintas. "Penggunaan sandal jepit pada saat mengendarai, khususnya sepeda motor, bukan merupakan pelanggaran lalu lintas, sehingga tidak bisa ditilang," kata Jamal.
Source: Kompas June 17, 2022 18:47 UTC