Tidak Pakai Masker di Bandung Didenda Rp 100 Ribu, Ini Aturannya - News Summed Up

Tidak Pakai Masker di Bandung Didenda Rp 100 Ribu, Ini Aturannya


JawaPos.com – Wali Kota Bandung, Oded M. Danial memastikan penerapan sanksi berupa denda bagi warga yang tak mengenakan masker telah berlaku di Kota Bandung. Ia berharap tidak ada warga Kota Bandung yang terkena sanksi denda. Sehingga aparat kewilayahan bisa memberikannya jika ada warga yang tidak mengenakan masker. Pemkot Bandung telah mengeluarkan aturan terkait denda administratif Rp 100.000 bagi warga yang tidak mengenakan masker di area publik Kota Bandung. “Sanksi berat dalam bentuk denda administratif paling besar Rp100.000,” tulis Perwal yang ditetapkan 30 Juli 2020.


Source: Jawa Pos August 04, 2020 15:22 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */