BANDUNG, KOMPAS.com - Polisi menetapkan tiga petinggi Sunda Empire sebagai tersangka. Ketiga tersangka tersebut yakni NB sebagai perdana menteri, RRN sebagai kaisar dan KAR atau Rangga sebagai Sekjen Sunda Empire. Baca juga: Polri Dalami Dugaan Penyebaran Berita Bohong oleh Petinggi Sunda EmpireSaptono menjelaskan, ketiga orang tersebut terancam pidana penjara maksimal 10 tahun. Diberitakan sebelumnya, sebuah rekaman video yang memperlihatkan kegiatan "Sunda Empire" beredar di media sosial. Baca juga: Spanduk King of The King yang Mirip Sunda Empire di Kota Tangerang DitertibkanPolisi kemudian mendalami kegiatan Sunda Empire dengan melakukan pemeriksaan terhadap pemimpin dan anggotanya.
Source: Kompas January 28, 2020 12:22 UTC