Tiket Pesawat Jadi Novum, Gugatan Penolak Semen Dikabulkan - News Summed Up

Tiket Pesawat Jadi Novum, Gugatan Penolak Semen Dikabulkan


TEMPO/Budi PurwantoTEMPO.CO, Semarang - Mahkamah Agung memenangkan upaya peninjauan kembali (PK) gugatan warga Rembang terhadap izin pendirian pabrik PT Semen Indonesia di Rembang yang dikeluarkan Gubernur Jawa Tengah. Silaturahmi ini sebagai upaya sosialisasi pendirian pabrik semen ke warga. Obyek gugatan berupa Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/17/2012 tanggal 7 Juni 2012 tentang izin lingkungan kegiatan penambang dari pembangunan pabrik semen PT Semen Indonesia. Pabrik semen di Kabupaten Rembang seluas 55 hektare sedangkan luasan tambang mencapai 450 hektare. Nilai investasi pabrik semen di Rembang itu mencapai Rp 4,5 triliun untuk memenuhi kebutuhan semen di Jawa Tengah dan Jawa Barat yang sebelumnya disuplai dari Tuban.


Source: Koran Tempo October 11, 2016 03:22 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */