Polresta Solo akan memberlakukan tilang elektronik mulai 23 Maret 2021 dengan memasang kamera pengawas di sejumlah ruas jalan protokol dan kamera portabel yang terpasang di helm polantas. ANTARA FOTO/Mohammad AyudhaTEMPO.CO, Jakarta - Sistem tilang elektronik atau E-TLE (Elektronic Traffic Law Enforcement) sudah dilakukan secara serentak pada 23 Maret 2021 di 12 Kepolisian Daerah atau Polda. Kamera tilang elektronik atau E-TLE portabel ini bisa merekam pelanggaran lalu lintas melawan arus lalu lintas, sepeda motor berboncengan tiga, tidak menggunakan helm, melanggar marka jalan dan lainnya sebagainya. Jika pengemudi mendapatkan surat tilang elektronik, segera lakukan check melalui website etle-pmj.info dan masukkan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka kendaraan. GERIN RIO PRANATABaca: 244 Kamera Tilang Elektronik Mulai Beroperasi di beberapa Polda
Source: Koran Tempo May 21, 2021 10:07 UTC