Tilap Uang Tabungan Perumahan Tentara Lebih Rp100 M, Brigjen TNI Ini Jadi Tersangka Dugaan Korupsi - News Summed Up

Tilap Uang Tabungan Perumahan Tentara Lebih Rp100 M, Brigjen TNI Ini Jadi Tersangka Dugaan Korupsi


Sabtu, 11 Desember 2021 | 08:39 WIBKepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menetapkan Brigadir Jenderal (Brigjen) TNI berinisial YAK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD). (Sumber: KOMPAS.com/Ist)JAKARTA, KOMPAS.TV - Seorang Brigadir Jenderal (Brigjen) TNI berinisial YAK menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) periode 2013-2020. Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (Jampidmil), menetapkan Brigjen TNI YAK sebagai tersangka karena diduga telah menyalahgunakan dana rekening TWP AD. Tersangka yang menjabat Direktur Keuangan TWP AD sejak Maret 2019 disebut telah menggunakan uang dari tabungan nasabah senilai Rp127,7 miliar untuk kepentingan pribadi. Leonard menerangkan, penyalahgunaan dana TWP AD oleh para tersangka telah melanggar Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Kep/181/III/2018 tertanggal 12 Maret 2018.


Source: Kompas December 11, 2021 05:45 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */