REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim penasihat hukum terdakwa kasus dugaaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan, telah melaporkan dua orang saksi pelapor yang dianggap mereka telah memberikan keterangan janggal yang menjurus kepada fitnah saat sidang pemeriksaan Ahok. Salah satu penasihat hukum Ahok, Triana Dewi Seroja, mengungkapkan, sampai hari ini, tim Advokasi Bhinneka Tunggal Ika telah melaporkan Sekretaris Jenderal Front Pembela Islam (FPI) Jakarta Novel Bamukmin dan Ketua FPI Jakarta Muchsin Alatas. "Mungkin nanti akan ada lagi saksi-saksi berikutnya (yang dilaporkan). Anggota penasihat hukum lainnya, I Wayan Sudirta, mengatakan bahwa saksi yang sudah pasti dilaporkan selanjutnya adalah Ibnu Baskoro. "Begitu enak saat saksi melaporkan Ahok hingga jadi terdakwa, namun jika saksi tidak hadir di persidangan, dia tidak dikenai sanksi.
Source: Republika January 25, 2017 04:58 UTC