Tim perumus mengatur tindak pidana pokok dalam KUHP nantinya. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Perumus Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) menyatakan tidak masalah pengaturan kejahatan dalam KUHP diatur juga dalam Undang-Undang tersendiri. Hal ini berlaku juga untuk masalah korupsi yang sudah diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pakar Hukum Pidana dari Universitas Gadjah Mada itu menyatakan tim perumus sebenarnya mengatur tindak pidana pokok (core crime) tersebut di dalam KUHP nantinya. "Jadi, tidak mungkin ada spesialis kalau tidak ada generalis, jadi generalis-nya itu ada di dalam KUHP core crime-nya itu ada, lex specialis-nya itu Undang-Undang yang sudah ada," ucap Eddy.
Source: Republika June 06, 2018 09:45 UTC