TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Tim Pemerintah untuk Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) Enny Nurbaningsih mengatakan pemerintah tetap mengatur pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden. Baca: PDIP Setuju Pasal Penghinaan Presiden Masuk dalam RKUHPPasal penghinaan terhadap presiden diatur dalam pasal 239 RKUHP. Baca: Pasal Penghinaan Presiden di RUU KUHP Rentan DigugatSelain itu, Enny menjelaskan tindak pidana terhadap penyerangan martabat presiden dan wakil presiden diatur pada pasal 238. Ia mengatakan setiap orang yang menyerang diri presiden dan wakil presiden dapat dipidana penjara paling lama 9 tahun. Pada pasal 240, kata Enny, pidana juga dikenakan kepada pihak yang sengaja menyiarkan dan menyebarkan penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden.
Source: Koran Tempo February 06, 2018 01:41 UTC