Pemerintah menargetkan merampungkan aturan turunan UU Ciptaker dalam tiga bulan. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pemerintah tengah menyiapkan pembentukan tim independen untuk menyerap masukan dan aspirasi masyarakat dalam penyusunan aturan turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Tim Serap Aspirasi ini diharapkan segera menjalankan tugasnya untuk menampung aspirasi masyarakat setelah dilantik. Airlangga menambahkan, pemerintah menargetkan menyelesaikan aturan turunan UU Ciptaker dalam waktu tiga bulan sejak UU itu diundangkan. Menurut Airlangga, keberadaan Tim Serap Aspirasi independen untuk mengakomodasi dan menampung seluruh masukan masyarakat terkait substansi aturan turunan UU Ciptaker.
Source: Republika November 20, 2020 09:56 UTC