JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Sidang Pemugaran (TSP) DKI Jakarta resmi menolak penambahan ramp-ramp atau akses jalan landai bagi penonton untuk menuju lantai atas Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK). Penolakan itu dilakukan karena dianggap tidak sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. TSP DKI Jakarta kemudian menilai bahwa keberadaan ramp-ramp tersebut justru akan mengubah wajah SUGBK yang membentuk lingkaran 360 derajat. Ramp di luar stadion itu melanggar undang undang," kata Wakil Ketua TSP DKI Jakarta Budi Sukada, dalam sidang renovasi SUGBK di Balai Kota Jakarta, Rabu (5/10/2016). Namun, Ketua TSP DKI Jakarta Bambang Eryudhawan dalam kesempatan terpisah menyatakan hal itu justru tidak efektif ketika evakuasi kebakaran.
Source: Kompas October 05, 2016 12:07 UTC