JawaPos.com - Tiongkok menuntut agar Amerika Serikat (AS) membatalkan keputusannya untuk menjatuhkan sanksi baru kepada Korea Utara (Korut). Kementerian luar negeri Tiongkok mengatakan, pihaknya telah melakukan protes terhadap AS mengenai tindakan sepihak tersebut. Keputusan AS melarang warga AS untuk berurusan dengan lebih dari 50 kapal dan perusahaan yang berada di negara-negara termasuk Korut, Tiongkok, Taiwan, dan Hong Kong. Tiongkok dengan tegas menentang AS yang memberlakukan sanksi sepihak terhadap entitasatau individu Tiongkok sesuai dengan hukum nasionalnya. Presiden AS Donald Trump mengumumkan sanksi terberat yang pernah ada bagi Korut pada Jumat, (23/2), dengan alasan berusaha mencegah Korut untuk lebih mengembangkan program nuklirnya.
Source: Jawa Pos February 25, 2018 06:10 UTC