LAMONGAN, KOMPAS.com – Sudarno (45), Kepala Dusun Rejo Sari, Desa Gendang Lor, Kecamatan Sugio, Lamongan, harus berurusan dengan polisi. Pelaku dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Siti Supiatin (30), warga Dusun Slempit, Desa Pangkatrejo, Kecamatan Sugio, Lamongan, dan Mujiono (38) warga Desa Bakalan, Kecamatan Sugio, Lamongan, lantaran merasa tertipu dengan apa yang dijanjikan oleh Sudarno. Tapi, itu semua tak lebih daripada tipu daya,” ujar Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Wahyu Norman Hidayat, Jumat (12/10/2018). Namun, korban baru melaporkan kejadian tersebut pada Senin (1/10/2018) lalu, karena korban masih coba bersabar untuk menunggu apa yang dijanjikan oleh pelaku. Petugas kepolisian juga turut menyita lima lembar kwitansi pembayaran dari korban kepada pelaku dengan nominal yang berbeda, sebagai barang bukti.
Source: Kompas October 12, 2018 11:09 UTC