Menurut Tito, saat itu uang tidak mengalir ke dia lantaran Kepala Polres Sorong tidak berani dan memutuskan mengembalikan uang tersebut kepada Labora. Diketahui saat itu Kepala Polres Sorong meminjam uang kepada Labora untuk digunakan sebagai suap kepada Tito. Tito memaparkan, dalam pemeriksaan, ada catatan pemberian uang dari Labora Sitorus ke Kepala Polda Papua, yaitu pada Maret, Agustus, dan November 2013. "Sebab, kalau saya diberi, saya tidak bisa memecatnya," tuturnya. Sanksi tersebut berupa pemecatan sebagai kepala polres dan menjadikannya staf biasa di Polda Papua.
Source: Koran Tempo June 23, 2016 12:00 UTC