Tjahjo Kumolo: Bupati Subang Tetap Bisa Ikut Pilkada 2018 - News Summed Up

Tjahjo Kumolo: Bupati Subang Tetap Bisa Ikut Pilkada 2018


Hal ini mengacu pada aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bahwa yang dilarang untuk ikut dalam kontestasi Pilkada hanyalah yang meninggal dunia, sakit, dan sudah menjadi terpidana dan berkekuatan hukum tetap. Menurutnya, yang menjadi dasar peraturan Pilkada adalah KPU, sehingga jika dalam peraturan tidak dilarang, maka meskipun calon terkena OTT KPK sebelum ada ketetapan hukum tetap masih bisa mengikuti Pilkada. "Kami hanya berdasarkan aturan KPU karena KPU dalam hal ini sebagai penyelenggara Pilkada," ungkapnya. Tidak hanya ditangkap KPK, Tjahjo melanjutkan, bahkan calon tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka pun sebelum ada keputusan yang menjadikan terpidana tetap bisa mengikuti Pilkada. Menurutnya, dalam Pilkada harus tetap mengedepankan praduga tidak bersalah.


Source: Jawa Pos February 14, 2018 12:56 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */