REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) meminta pemerintah dan DPR selaku pembentuk undang-undang mengatur ulang undang-undang yang berkaitan hak keuangan pejabat negara sehubungan dengan undang-undang lama yang dinyatakan tidak lagi relevan. Salah satu yang disorot MK adalah tunjangan pensiun seumur hidup bagi mantan anggota DPR. Wakil Ketua MK Saldi Isra, saat membacakan pertimbangan hukum di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (16/3/2026), menyampaikan setidaknya ada lima poin yang perlu diperhatikan oleh pemerintah dalam mengatur ulang undang-undang dimaksud. Poin lainnya yang diingatkan Mahkamah, yaitu substansi atau materi undang-undang hak keuangan atau administratif pejabat negara perlu disusun sesuai dengan karakter lembaga negara ia menjabat. “Dalam konteks ini, lamanya masa jabatan, termasuk periode masa jabatan bagi elected officials, selected officials, dan appointed officials menjadi faktor dalam penentuannya,” ucap dia.
Source: Republika March 17, 2026 04:23 UTC