Tok! Polri Tetap di Bawah Presiden - News Summed Up

Tok! Polri Tetap di Bawah Presiden


REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – DPR RI menyetujui delapan poin Percepatan Reformasi Polri. Kesepakatan tersebut mencuat akibat tuntutan publik rerkait reformasi intitusi itu belakangan"Terhadap laporan Komisi III DPR RI atas hasil pembahasan Percepatan Reformasi Polri, apakah dapat disetujui?" Seperti diketahui, dalam rapat kerja dengan Kapolri yang digelar Senin (26/1/2026) kemarin, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman membacakan delapan poin Percepatan Reformasi Polri. Komisi III DPR juga mendukung Polri yang dipimpin oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri). Poin tiga, Komisi III DPR RI menegaskan bahwa penugasan anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar struktur organisasi Polri bisa dilakukan berdasarkan peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 karena sudah sesuai dengan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 dan materi tersebut akan dimasukkan dalam perubahan undang-undang Polri.


Source: Republika January 27, 2026 13:42 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */