Surat Keputusan Tarif Tol Terpeka sudah terbit per tanggal 20 Desember 2019. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) memastikan tarif normal atau berbayar untuk Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS) ruas Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung (Terpeka) mulai diberlakukan pada Senin (6/1). Bintang mengatakan berharap pemberlakuan penerapan tarif ini, pengendara dan pengguna jalan tol dapat mematuhi peraturan yang berlaku di ruas Tol Terpeka sepanjang 189 KM serta mempersiapkan diri sebelum memasuki ruas tol Terpeka. Bintang menyebutkan di sepanjang trans Sumatera juga dilengkapi dengan berbagai fasilitas penunjang seperti fasilitas pelayanan lalu lintas hingga fasilitas transaksi. Terdapat 124 kendaraan siaga (Ambulance, Mobil Derek dan PJR), dan 39 unit VMS di sepanjang Tol Trans Sumatera.
Source: Republika January 03, 2020 06:45 UTC