REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jaksel Komisaris Vivick Tjangkung menyatakan Tora Sudiro mulai Jumat (4/8) hari ini ditahan. Berdasarkan pemeriksaan, Tora resmi ditahan karena positif mengonsumsi obat psikotropika. Saat dilakukan penangkapan pada Tora Sudiro kemarin di kediamannya di Bali View Ciputat, polisi menggeledah dan menemukan barang bukti berupa tiga strip dumolid di kamar tidur dalam kamar mandi Tora. "Jika ada yang membeli obat-obat keras tanpa resep dokter sudah melanggar undang-undang kesehatan dan undang-undang psikotropika," ujar Vivick. Sebelumnya, Tora Sudiro dan Mieke Amalia diamankan Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan lantaran kedapatan memiliki obat psikotropika.
Source: Republika August 04, 2017 04:18 UTC