Tragedi 1965, Putusan Tribunal Akan Diserahkan ke PBBKamis, 21 Juli 2016 | 14:39 WIBPara hakim dengan pendapat 1965. www.1965tribunal.orgTEMPO.CO, Jakarta - Putusan majelis hakim Pengadilan Rakyat Internasional 1965 (International People's Tribunal/IPT 1965) akan diserahkan ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Laporan akhir majelis hakim IPT 1965 dipublikasikan kemarin setelah sidang dilangsungkan di Den Haag, Belanda, pada November 2015. Majelis hakim IPT, yang dipimpin Zakeria Yacoob dari Afrika Selatan, juga menilai serangkaian peristiwa setelah 1965 sebagai sebuah genosida. Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Nur Kholis, mengatakan putusan IPT bisa menjadi masukan bagi lembaganya dalam menangani persoalan tragedi 1965, yang kini sedang dalam proses penyelesaian. Adapun pakar hukum internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, menilai putusan IPT tidak memiliki kekuatan hukum.
Source: Koran Tempo July 21, 2016 07:07 UTC