Transaksi Haram Dua ABG Dibayar Rp 50 Ribu, Kini Dipenjara - News Summed Up

Transaksi Haram Dua ABG Dibayar Rp 50 Ribu, Kini Dipenjara


JawaPos.com - Aparat kepolisian berhasil mengungkap peredaran sabu yang menggunakan remaja putri sebagai kurirnya. "Sebelumnya memang ada informasi dari masyarakat, dan anggota kami melihat kedua wanita ini dengan gerak gerik mencurigakan. Setelah dikembangkan, polisi kembali menangkap Umar yang saat itu akan membeli barang tersebut seharga Rp 300 ribu. Kedua tersangka yang saat itu membawa sabu di dalam tiga buku dengan cara dilubangi di bagian tengahnya tersebut, disimpan di bawah jok sepeda motor. DK bersama IS hanya diminta untuk mengantarkan ke wilayah Balikpapan dengan upah Rp 5 juta.


Source: Jawa Pos July 26, 2017 04:07 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */