Transfer Dana Rp 18,9 T dari Inggris ke Singapura Dilakukan 81 Pebisnis WNI[JAKARTA]Warga negara Indonesia (WNI) yang mentransfer dana senilai US$ 1,4 miliar (Rp 18,9 triliun) lewat Standard Chatered Bank di Guernsey (Inggris) ke Singapura berjumlah 81 orang. Transfer dana oleh WNI terungkap setelah regulator keuangan di Eropa dan Asia menyelidiki Standard Chartered Bank terkait transfer uang nasabah WNI tersebut. Ketika ditanya ihwal potensi pajak yang bisa didapat dari dana milik WNI tersebut, Ken belum dapat menjawab karena tengah dalam pemeriksaan. Pertama, sebagian memang hendak mengikuti program amnesti pajak yang digelar pemerintah pada periode Juli 2016 hingga Maret 2017. Ihwal tindakan hukum terhadap 81 WNI ini, Ken mengatakan saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
Source: Suara Pembaruan October 10, 2017 04:18 UTC