Transportasi Seharusnya Tunduk pada PSBB Kementerian Kesehatan - News Summed Up

Transportasi Seharusnya Tunduk pada PSBB Kementerian Kesehatan


PERATURAN Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) mencantumkan, bahwa yang berhak menentukan PSBB atau tidak hanyalah Kementerian Kesehatan. Termasuk pengendalian dalam penggunaan transportasi juga harus tunduk kepada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Pergub ini mengatur, salah satunya, tentang pelarangan ojek online (ojol) mengangkut penumpang selain barang saat PSBB. Namun, sejumlah aturan tersebut dipatahkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan PenyebaranCovid-19 yang justru mengizinkan ojol mengangkut penumpang. Terang saja, penerbitan Permenhub ini memancing perdebatan karena berseberangan dengan Pergub DKI serta Permenhub itu sendiri karena keduanya berbeda dalam menerjemahkan pembatasan fisik (physical distancing) selama PSBB.


Source: Kompas April 13, 2020 12:00 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */