Ada risiko Visa ditolak. “Pengajuan visa menjadi hal yang penting jika Anda ingin mengunjungi negara yang belum mengakomodasi ketentuan bebas visa bagi WNI. Dalam proses pengajuan visa ada risiko pengajuan visa ditolak meskipun Anda telah memenuhi seluruh dokumen yang dipersyaratkan oleh pihak kedutaan,” tegas Segment Head Futuready Insurance Broker, Gretel Griselda, dalam konferensi pers di Jakarta baru-baru ini. Manfaat produk ini, bisa memberikan pengembalian biaya pembuatan visa yang dikenakan oleh pihak kedutaan saat pengajuan visa ditolak. Melalui Visa Refund Insurance, pihaknya menyediakan solusi untuk nasabah mendapatkan proteksi biaya pengajuan visa dengan jangka waktu berlaku maksimal 90 hari dan jumlah manfaat yang diterima yaitu penggantian biaya pengajuan visa hingga Rp 8 juta dan santunan meninggal dunia akibat kecelakaan hingga Rp 10 juta.
Source: Jawa Pos July 04, 2019 00:45 UTC