REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK — Pemerintahan Presiden Amerika Serikat Donald Trump memilih membayar kompensasi sekitar 1 miliar dolar AS atau sekitar Rp16,8 triliun untuk menghentikan proyek energi angin. Keputusan ini memicu kritik karena dinilai menghambat transisi energi bersih. Sejumlah proyek energi angin lepas pantai sempat dihentikan pemerintah dengan alasan keamanan nasional. Direktur energi bersih Environmental Defence Fund Ted Kelly mengatakan, keputusan itu membebani publik. Sementara proyek di New York dan New Jersey berpotensi menghasilkan hingga 3 gigawatt listrik bersih untuk hampir satu juta rumah.
Source: Republika March 24, 2026 06:28 UTC