(Baca juga : Mendagri Sebut jika Perppu Ormas Jadi UU, Asas Pancasila Tak Direvisi)Hal senada disampaikan Juru Bicara Fraksi PKB Yaqut Cholil Qoumas. Ia mengatakan, fraksinya setuju untuk menerima Perppu Ormas untuk disahkan sebagai UU dalam Rapat Paripurna pada Selasa besok. (Baca juga : Ini Pandangan MUI soal Perppu Ormas yang Disampaikan ke Komisi II DPR)Dalam Perppu Ormas, seseorang bisa dipenjara seumur hidup dan paling ringan lima tahun jika terbukti menyebarkan paham yang bertentangan dengan Pancasila. Demikian pula Fraksi Demokrat yang menerima dengan catatan agar Perppu Ormas direvisi setelah disahkan menjadi UU. Sementara itu, tiga fraksi, yakni PKS, Gerindra dan PAN tegas menolak Perppu Ormas untuk disahkan sebagai UU.
Source: Kompas October 23, 2017 08:37 UTC