Kerusuhan di Tanjung Balai Jumat (29/7) malamJawaPos.com - Jajaran Polres Tanjung Balai dan Polda Sumatera Utara terus mengusut kerusuhan yang terjadi Jumat (29/7) dan Sabtu (30/7) dini hari lalu. Kabid Humas Polda Sumut Kombes Rina Sari Ginting menerangkan, kebanyakan dari pelaku masih berusia belasan dan ada yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama. "Kami kenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan yang ancaman pidananya mencapai tujuh tahun penjara," beber Rina kepada JawaPos.com, Minggu (31/7). Dalam aksi itu polisi menangkap tujuh orang yang kedapatan menjarah. "Pelaku kini masih ditahan dan proses hukum terus berlanjut," timpal dia.
Source: Jawa Pos July 31, 2016 13:41 UTC