Tukang Sayur Diancam Polisi 10 Tahun Penjara karena Main Judi Online - News Summed Up

Tukang Sayur Diancam Polisi 10 Tahun Penjara karena Main Judi Online


Hasri menjelaskan bahwa penerapan pasal 303 KUHP itu karena kedua tersangka perjudian daring tersebut menyediakan akun judi daring yang juga menyediakan fasilitas bagi orang lain untuk bersama-sama melakukan praktik perjudian melalui akun yang berada dalam telepon seluler keduanya. "Jadi keduanya saat ditangkap diketahui menyediakan fasilitas judi online bagi orang lain. Jenis judi daring yang dimainkan adalah judi daring togel, mulai dari kupon putih secara daring. Polisi juga menemukan adanya bukti-bukti transaksi judi online yang dilakukan oleh kedua tersangka. Sebelumnya pada Sabtu kemarin ada enam tersangka perjudian daring yang ditangkap oleh aparat Reskrim Polresta Kupang Kota.


Source: Koran Tempo August 22, 2022 06:49 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */