BENGKULU, KOMPAS.com - BR, seorang mahasiswa di Bengkulu, ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi setelah menuliskan status penistaan agama di akun Facebook miliknya. Baca juga: Jadi Tersangka Setelah Buat Status Bom Surabaya Skenario, Dosen USU Ini MenyesalPolisi juga menyebutkan, BR merupakan anggota kelompok tertentu yang terus dipantau dan diwaspadai. Baca juga: Buat Status Teroris Hanya Pengalihan Isu, Satpam Bank Jadi TersangkaSebelumnya, BR beberapa kali menuliskan status berisikan penistaan agama dan memancing reaksi netizen. BR sempat menghapus status tersebut namun beberapa netizen sempat mendokumentasikan status BR. BR sempat dicari polisi dan ditangkap berkat bantuan pihak keluarga.
Source: Kompas May 21, 2018 09:00 UTC