BERITA TERKAIT BPJS Kesehatan Hapus Denda, Peserta tak Dapat Rawat InapJawaPos.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menghapus denda 2 persen bagi peserta penunggak iuran. Dirut BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan, dengan penghapusan denda tersebut, peserta BPJS penunggak iuran cukup membayar besaran pokok tunggakannya. Maka, untuk bisa kembali mendapatkan layanan BPJS Kesehatan, peserta cukup melunasi tunggakan iuran selama empat bulan sesuai dengan kelas kepesertaan. Sebagai informasi, peserta JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) yang terlambat membayar iuran akan dikenakan denda. Misalnya, peserta menunggak iuran empat bulan.
Source: Jawa Pos July 09, 2016 00:33 UTC