© Copyright (c) 2016 TEMPO.CO fotoTEMPO.CO, Jakarta - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyoroti PHK besar-besaran yang dilakukan sejumlah perusahaan. "Sekarang Pemerintah mengumumkan ekonomi tumbuh 5 persen. Atas hal ini, Said pun menilai jika Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 merupakan kebijakan yang tidak tepat mengatasi permasalahan tersebut. "Jadi keberadaan Permenaker No 5 Tahun 2023 ibaratnya salah obat," ujarnya. Oleh karena itu, KSPI menuntut: Cabut Permenaker Nomor 5 Tahun 2023.
Source: Koran Tempo June 13, 2023 10:09 UTC