Per November 2020, OJK mencatat terdapat 91 perusahaan gadai resmi. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha bagi enam perusahaan gadai pada penghujung 2020. Tercatat per November 2020, OJK mencatat terdapat 91 perusahaan gadai resmi, terdiri dari 90 perusahaan swasta dan satu perusahaan badan usaha milik negara (BUMN). Namun, OJK baru mengumumkan pemberian izin bagi Mari Gadai Sejahtera dan empat perusahaan gadai lain pada Rabu (30/12). Adapun empat perusahaan gadai lainnya yang mengantongi izin dari OJK pada akhir 2020 adalah PT Dotri Gadai Jaya (izin nomor KEP-169/NB.1/2020), PT Berkat Gadai Sumatera (KEP-170/NB.1/2020), PT Nimfa Gadai Sejahtera (KEP-171/NB.1/2020), dan PT Graha Santika Gadai (KEP-172/NB.1/2020).
Source: Republika January 05, 2021 00:33 UTC