JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian Farouk Muhammad menegaskan, pengesahan revisi Undang-Undang Antiterorisme diharapkan mampu mendorong Polri untuk memperkuat pencegahan dan deteksi dini dalam menghadapi ancaman terorisme. Baca juga: Kontras Minta Aparat Hati-hati Jalankan UU AntiterorismeFarouk menilai pengesahan revisi ini telah menyediakan payung hukum yang relatif sempurna bagi aparat. Baca juga: UU Antiterorisme Sah, Muncul Kekwatiran Polri Langgar HAM“Pelibatan elemen kekuatan termasuk TNI dalam pemberantasan teror didasarkan ketentuan konstitusi dan perundang-undangan yang berlaku sesuai prinsip supremasi sipil serta hukum," katanya. Baca juga: Pasal-Pasal Penting yang Perlu Anda Tahu dalam UU AntiterorismeSebelumnya, DPR resmi mengesahkan Revisi Undang-undang (RUU) No. 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (Antiterorisme) menjadi undang-undang.
Source: Kompas May 27, 2018 00:11 UTC