UU BUMN Digugat ke Mahkamah Konstitusi - News Summed Up

UU BUMN Digugat ke Mahkamah Konstitusi


REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Advokasi Kedaulatan Ekonomi Indonesia sebagai kuasa hukum Letjen TNI (Pur) Kiki Syahnakri dan AM Putut Prabantoro mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi atas UU BUMN. Pengacara dari pemohon, Liona N. Supriatna menjelaskan, gugatan ini dilayangkan sebab UU BUMN dinilai tidak sesuai dengan UUD 45 Pasal 33. Liona menjelaskan, ada beberapa pasal yang terkandung dalam UU BUMN tidak sesuai dengan UUD NRI 1945. Banyak BUMN tidak lagi bertindak sebagai agen pembangunan bahkan tidak memenuhi tujuan pendirian BUMN sebagai tersurat dalam UU BUMN itu sendiri," ujar Liona di Gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu (7/2). Ia menjelaskan, salah satu indikasi bahwa BUMN tidak bertindak sebagai agen pembangunan adalah dengan banyaknya BUMN yang merugi.


Source: Republika February 07, 2018 13:52 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */