"Kalau Densus Tipikor punya kewenangan penuntutan, kan jadi KPK baru. Namun, tanpa undang-undang untuk Densus Tipikor, tetap saja penuntutnya akan dari luar densus. Sedangkan Polri dengan membentuk Densus Tipikor, tentu tidak mau densus tersebut ada di bawah kejaksaan. (Baca juga: KPK Sambut Baik Rencana Pembentukan Densus Tipikor Polri)Jaksa Agung menolakKejaksaan Agung sebelumnya enggan bergabung dengan Densus Tipikor. Menurut Jaksa Agung M Prasetyo, jika bergabung Densus Tipikor, ada kekhawatiran Kejaksaan Agung dinilai sebagai saingan KPK.
Source: Kompas October 12, 2017 23:08 UTC