UU-JPH Belum Miliki Peraturan Pelaksana, Pemerintah Langgar Undang-Undang - News Summed Up

UU-JPH Belum Miliki Peraturan Pelaksana, Pemerintah Langgar Undang-Undang


REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejak DPR meloloskan RUU JPH menjadi undang-undang pada 19 September 2014, pemerintah memiliki dua tahun untuk membuat peraturan pelaksana. Tapi, sampai jatuh tempo 16 Oktober 2016 peraturan pemerintah dari UU JPH belum ada. Anggota Komisi VIII, Ledia Hanifa Amaliah, mengatakan pemerintah telah melakukan pelanggaran terhadap undang-undang terkait UU JPH. Pasalnya, pemerintah sudah jatuh tempo untuk membuat peraturan pemerintah terkait UU JPH, mengingat waktu selama dua tahun sudah habis. Menurut Ledia, DPR juga masih bisa mendesak pemerintah, agar peraturan pemerintah bisa dibuat, dan memang selama ini telah dilakukan setiap rapat bersama.


Source: Republika October 16, 2016 13:07 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */